Bagi pengendara saat ini harus berhati-hati saat berangkat di subuh pagi kerja maupun pulang kerja terlalu larut malam.Soalnya, pencurian motor dengan cara menodongan saat ini kian marak.Seperti yang terjadi pada Legiono (13), warga Desa Tanah Abang Kecamatan Pamenang di jalan poros Desa Tanah Abang Senen (11/7), sekitar pukul 11.30 WIB.Disaat melintas dijalan tersebut, korban distop seorang pelaku begal bernama Alhamdulilah (21), warga Desa Tanjung Sidodadi Kecamatan Batin VIII Kabupaten Sarolangun yang berpura jadi penumpang.
Tanpa ada rasa curiga sedikitpun, korban memboncengi pelaku. Namun, dalam perjalan tiba-tiba pelaku minta berhenti. Disaat berhenti pelaku menodong keris ke korban sambil minta uang.
Karena takut, korban lalu memberinya uang sebesar Rp. 20.000 ribu. Tidak sampai disitu motor Supra X 125 dengan Nopol BH 6764 SM milik korban juga dibawa kabur.
Karena takut, korban lalu memberinya uang sebesar Rp. 20.000 ribu. Tidak sampai disitu motor Supra X 125 dengan Nopol BH 6764 SM milik korban juga dibawa kabur.
Merasa menjadi korban pencurian dan perampokan Legiono melaporkan hal ini ke warga. Lalu pulang melaporkan kejadian ke orang tuanya Pariono.
Usai mendengar peristiwa yang menimpa anaknya, pada hari itu juga Pariono bergegas melaporkan aksi begal ke pihak aparat. Dengan laporan polisi LP/B-39/VII/2016/Sek. Pamenang, lalu aparat menyisir Tempat Kejadian Perkara (TKP), guna mengejar pelaku.
Usai mendengar peristiwa yang menimpa anaknya, pada hari itu juga Pariono bergegas melaporkan aksi begal ke pihak aparat. Dengan laporan polisi LP/B-39/VII/2016/Sek. Pamenang, lalu aparat menyisir Tempat Kejadian Perkara (TKP), guna mengejar pelaku.
Satu jam kemudian, akhirnya pelaku dan motor milik korban berhasil diamankan aparat diruas jalan diperkebunan sawit milik warga. Selain mengaman barang bukti, aparat mengamankan sebilah keris yang digunakan pelaku untuk menodong korban.
Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga dikoomfirmasi melalui Kapolsek Pamenang AKP Joni F Sihombing Rabu (13/7), melalui via ponselnya membenarkan peristiwa perampasan motor milik korban tersebut. Saat ini pelaku ditahan untuk proses penyidikan lanjut.
” Betul, beberapa hari yang lalu ada warga melapor bahwa motor yang dibawa anaknya dirampas saat melintas di jalan poros Desa Tanah Abang. Saat ini pelaku sudah kita tahan,” ungkap Joni menceritakan.
” Betul, beberapa hari yang lalu ada warga melapor bahwa motor yang dibawa anaknya dirampas saat melintas di jalan poros Desa Tanah Abang. Saat ini pelaku sudah kita tahan,” ungkap Joni menceritakan.
Joni menambahkan, dari laporan itu bersama masyarakat pihaknya lansung bergerak mengepung pelaku yang lari kearah perlintasan kebun sawit. Sekitar satu jam kemudian akhirnya pelaku berhasil dibekuk.
” Atas kerjasama dengan warga, kami berhasil meringkus pelaku saat melintas di kebun sawit,” tambah Joni.
” Atas kerjasama dengan warga, kami berhasil meringkus pelaku saat melintas di kebun sawit,” tambah Joni.
Dikatakan Joni, atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 365 jo 368 KUHP tentang curas dan pembegalan secara paksa, ancamanya, minimal diatas lima tahun penjara.
” Pelaku melanggar pasal 365 jo 368 KUHP, tentang curas. Ancaman pidana minimal diatas lima tahun penjara,” tuntasnya.
” Pelaku melanggar pasal 365 jo 368 KUHP, tentang curas. Ancaman pidana minimal diatas lima tahun penjara,” tuntasnya.
No comments:
Post a Comment